SIBERMANADO, KOTAMOBAGU - Oknum pelaksana Proyek Talud di lokasi Tudu Bakid, Pontodon, Kota Kotamobagu, diadukan ke Polisi karena diduga sengaja merusak tanaman warga setempat untuk kepentingan perusahaan.
Talud di lokasi Tudu Bakid Pontodon ini, dikerjakan oleh CV MJ. Perempuan bernama Youke Yunita Monoarfa (46) warga Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu melaporkan AD alias Afdal (pelaksana lapangan CV MJ) atas dugaan perusakan kebun miliknya.
Youke melaporkan kasus tersebut sejak 13 Juli 2022 dan diterima oleh Bamin SPKT C Aiptu Gunawan Mokoagow dengan nomor pengaduan: STTLP/B/449.a/VII/2022/SPKT/Res-Ktg/Sulut.
Dia mengungkapkan, laporan tersebut dibuatnya karena tidak terima beberapa tanaman produktif tahunan seperti kakao sebanyak 50 pohon di kebunnya rusak diduga akibat pembuatan jalan kendaraan pengangkut material ke lokasi proyek.
"Tanaman kakao sebanyak 50 pohon terdiri dari cabang dan ranting, diduga di rusak untuk membuat jalur kendaraan pengangkut material menuju ke lokasi proyek tanpa seijin kami sebagai pemilik tanah bersertifikat," tulis Sari, sapaan akrab Youke, Minggu (14/8/2022) kepada grup SiberManado.Com.
"Difasilitasi Sangadi (Kepala Desa) Pontodon saya sudah beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tapi sampai saat ini terlapor belum ada itikad baik dan bertanggung jawab untuk penyelesaian," ungkap Youke.
Olehnya dia menyerahkan sepenuhnya persoalan ini untuk diselesaikan lewat jalur hukum, tandas Youke sambil menyampaikan perusakan yang diduga dilakukan oleh terlapor berupa memotong cabang tanaman.
Sementara Afdal sendiri dikonfirmasi lewat pesan diobrolan Messenger beberapa kali enggan memberi komentar lebih, Minggu (14/8/2022).