SIBERMANADO.COM, KOTAMOBAGU-Polres Kotamobagu berencana akan melakukan gelar perkara untuk proses enyelidikan ke penyidikan terkait laporan pengrusakan lahan kebun warga akibat proyek talud Tudu Bakid, Pontodon Kotamobagu.
Youke Yunita Monoarfa (46), seorang warga Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu atas dugaan perusakan tanaman miliknya yang diduga dilakukan pelaksana CV MJ, AD alias Afdal (cs).
"In shaa Allah usai pelaksanaan Upacara HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti, akan dilakukan gelar perkara," kata
Ipda Irwan Pakaya, Kanit Idik 2 Pidum Reskrim Kotamobagu, Senin (15/8/2022).
Menurutnya dalam gelar perkara nanti, forum akan memutuskan apa kasus ini akan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Usai gelar perkara nanti hasilnya akan disampaikan ke korban (pelapor)lewat SP2HP terkait hasilnya," tambah Irwan.
"Sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," terang Ipda Irwan Pakaya menjawab pertanyaan media terkait perkembangan laporan Youke di pesan WhatsApp, Senin tadi.
Sebelumnya laporan Youke Yunita Monoarfa ini berawal dari adanya proyek pembangunan Talud Bendungan di Tudu Bakit, Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara. CV MJ sebagai pemenang proyek itu diduga lewat pelaksana lapangan telah melakukan
perusakan tanaman kakao dikebun miliknya sebanyak 50 pohon untuk akses keluar masuk kendaraan yang mengangkut material.
Akibatnya, pelapor yang juga anak dari mantan Kajati Sulut ini merasa dirugikan hingga berujung laporan polisi pada 13 Juli 2022 dengan nomor pengaduan: STTLP/B/449.a/VII/2022/SPKT/Res-Ktg/Sulut.