SIBERMANADO - Kegiatan tambang illegal alias PETI di wilayah Bakan, kabupaten Bolaang Mongondow - Sulut, kembali mengemuka.
Padahal belum lupa dari ingatan masyarakat bagaimana tragedi tahun 2018 di lokasi yang sama kejadian longsor di lokasi tambang illegal dan memakan korban puluhan orang karena tertimbun tanah.
Meski sanksi kurungan badan menanti serta denda yang demikian besar, tidak menyurutkan sekelompok orang melakukan pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal.
Padahal kegiatan PETI selain menimbulkan bukaan lahan yang berpotensi merusak hutan, pencemaran lingkungan, hingga bahaya bagi pelaku sendiri dan masyarakat.
Seperti yang dilakukan sekelompok orang di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut.
Dimana pada Rabu, 31 Agustus 2022 sebanyak 7 orang warga desa tersebut (Bakan) menjadi korban yang diduga menghirup zat asam pada lubang PETI.
Dari tujuh warga yang menjadi korban dan sempat di rawat pada RSUD Kotamobagu, 1 dinyatakan meninggal, sementara sisanya sudah kembali ke rumah setelah menjalani perawatan intensif.
Informasi di dapat media, ketujuh warga desa itu diduga bekerja pada lahan milik salah seorang warga Bakan yang masuk pada area konsensus PT JRBM.