SIBERMANADO - KOTAMOBAGU - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ini nasib apes yang dialami Kepala Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, HJA alias Her, yang harus diberhentikan sebagai Aparat Sipil Negara atau ASN.
Dia harus menelan pil pahit diberhentikan dari ASN, karena terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Kuliner kawasan eks rumah sakit Datoe Binangkang, ketika masoh menjabat Kadis PerindagKop.
Her bersama mantan anak buahnya yang juga ASN, MM alias Mul, sama-sama jadi tersangka kejaksaan negeri Kltamobagu, dan diberhentikan oleh pihak badan kepegawaian pemko Kota Kotamobagu.
HJA bersama MM alias Mul selain menjalani kurungan badan sejak ditetapkan tersangka dugaan korupsip pembangunan lapak pedagang kaki lima/pasar kuliner Kotamobagu oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Juli 2022 kemarin, juga harus menerima kenyataan pahit diberhentikan sebagai ASN Pemkot Kotamobagu.
Kepala BKD Kotamobagu Sarida Mokoginta mengatakan keduanya sesuai ketentuan diberhentikan sementara dari ASN dan dari jabatan.
Disinggung hak-hak mereka berupa gaji sebagai ASN setelah diberhentikan sementara, Sarida mengatakan masih menerima 50 persen sesuai aturan, jawabnya.
Pun kapan keduanya diberhentikan, menurut Kepala BKD mulai pekan ini.
"Penetapan sebagai tersangka pekan ini kami dapat dari Kejaksaan, olehnya berdasarkan itu keduanya kami berhentikan sementara baik sebagai ASN, maupun dari jabatan," terangnya.